Uncategorized

Raffi Zimah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

VipbandarQ Lounge
Raffi Zimah putra pedangdut Rita Sugiarto ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Atas pebuatannya itu, RZ terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, Raffi Zimah anak pelantun “Syahdu” itu dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang Bukti

narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Narkoba

VipbandarQ
Yusri melanjutkan, saat penangkapan di sebuah hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 17 Mei 2021, RZ tidak melakukan perlawanan sama sekali. Dari situ polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,9 gram lengkap beserta alat isapnya.

“Kemudian ada juga alat isap, yang biasa kita sebut bong atau pipetnya, juga korek api dan sebuah HP,” ucap Yusri. 

Positif Narkoba

[Bintang] Rita Sugiarto
Preskon Liga Dangdut Indonesia (Adrian Putra/bintang.com)

“Positif amphetamine. Mengakui memang dia sudah menggunakan. Dari hasil yang dia beli itu sudah ada yang dia gunakan,” tutur Yusri.

Mendalami Kasus

Rita Sugiarto
Rita Sugiarto dengan single terbarunya Tulang Rusuk.

VipbandarQ Register
Polisi akan terus kasus narkoba yang menjerat RZ. Sebab narkoba sangat merusak generasi bangsa, terutama anak-anak muda.

“Narkotika ini merusak, apalagi yang mereka (pengedar) sisir adalah anak-anak berusia produktif, seperti RZ ini, masih berumur 27 tahun,” ujar Yusri.

Punya masalah pada Keuangan? Pendapatan kurang?
VipbandarQ solusi dari segala masalah anda!
Daftarkan diri anda sekarang juga dan Raih Kemenangan Besarnya!
Dengan Bonus Rollingan dan Bonus Referral Seumur Hidup!
Info lebih lanjut WhatsApp :+62 822-8720-0461

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *