Uncategorized

Protokol Kesegaran Pelaku Perjalanan Internasional Terbaru, Antisipasi Varian Omicron

vipbandarQ Lounge
Protokol Kesegaran Pelaku perjalanan internasional terbaru segera di keluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini di dasarkan terhadap pertimbangan bahwa terhadap waktu ini sudah di temukan varian baru Sars-Cov-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang udah meluas sebarannya ke lebih dari satu negara di global.

Protokol Kesegaran Pelaku Kemunculan varian baru Sars-Cov-2 B.1.1.529 atau omicron ini udah sebabkan peningkatan persoalan, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesegaran global bersama para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang di temukan di awal Bulan November 2021 ini jadi variant of Concern.

Untuk tersebut, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 udah memutuskan untuk lakukan penyesuaian kebijakan perihal perjalanan internasional, bersama dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahunan 2021 berkenaan Protokol Kesegaran Perjalanan Internasional Terhadap Era Pandemi Corona Virus Di sease 2019 (Covid 19). Surat Edaran ini di dasarkan atas atas masukan berasal dari sebagian pihak berkaitan.

Bukan sekedar sektor kesegaran, sektor lain layaknya interaksi diplomatis, ekonomi dan investasi, dan juga ketahanan dan pertahanan juga di perhatikan demi menjamin aktivitas rakyat yang kondusif produktif selama pandemi Covid-19. Berikut Liputan6.Com rangkum berasal dari Surat Edaran No. 23 Th 2021, Senin (29/11/2021) &Nbsp;Perihal Protokol Kebugaran Perjalanan Internasional Terhadap Era Pandemi Corona Virus Di sease 2019 (Covid 19).

Pelaku Perjalanan Internasional yang Bukan Diperbolehkan Masuk ke Indonesia

Banner Infografis Varian Baru Omicron Hantui Dunia. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Varian Baru Omicron Hantui Dunia.

Penutupan kala pintu masuk ke Indonesia di tetapkan bagi pelaku perjalanan berasal dari negara/wilayah (Terhitung dulu tinggal dan mengunjungi negara/wilayah itu di dalam kurun pas 14 hari) bersama transmisi komunitas masalah Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan.
Penutupan ini berlaku bagi asal kedatangan berasal dari negara Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Hal ini berlaku bagi semua Warga Negara Asing. Visa di tangguhkan kala di sesuaikan SE Di rjen Imigrasi Kemenkumham

Pelaku Perjalanan Internasional yang Di perbolehkan Masuk ke Indonesia

Waspada Varian Omicron, Sandiaga Uno Sebut Akan Evaluasi Daftar Negara yang Boleh Masuk Bali dan Kepri

Meskipun tersedia kebijakan untuk menutup perjalanan internasional berasal dari negara-negara eksklusif itu di atas, perjalanan internasional berasal dari area lain masih di buka. Tak hanya tersebut, pelaku perjalanan yang merupakan WNI berasal dari negara-negara itu masih dapat masuk ke Indonesia bersama dengan ketetapan prokes eksklusif yang tentunya lebih ketat.

– Pelaku perjalanan berasal dari negara/wilayah (Terhitung dulu tinggal dan mengunjungi negara/wilayah itu di dalam kurun kala 14 hari) bersama dengan transmisi komunitas masalah Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan, asal kedatangan berasal dari negara Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, terus boleh masuk ke Indonesia.
Tetapi, hal ini cuman berlaku bagi Warga Negara Indonesia (Wni) bersama dengan menerapkan rangkaian protokol kesegaran sebagai berikut:


1. Tes PCR 3×24 jam sebelum embarkasi
2. Tes PCR lagi ke-1 pas ketibaan
3. Karantina 14×24 jam
4. Tes PCR kembali ke-2 hari ke-13 karantina
5. Sampael PCR harus di laksanakan oleh WGS

– Pelaku perjalanan berasal dari negara/wilayah lainnya terus di perbolehkan masuk ke Indonesia, baik tersebut Warga Negara Indonesia (Wni) maupun Warga Negara Asing (Wna). Hal ini di laksanakan degan menerapkan rangkaian protokol kebugaran sebagai berikut:
1. Tes PCR 3×24 jam sebelum embarkasi
2. Tes PCR kembali ke-1 sementara ketibaan
3. Karantina 7×24 jam
4. Tes PCR lagi ke-2 hari ke-6 karantina
5. Sampael PCR di himbau di kerjakan oleh WGS

Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia bersama Prosedur Spesifik

[Bintang] Pesawat Terbang


Tersedia pula pelaku perjalanan internasional yang di perbolehkan masuk ke Indonesia bersama dengan mekasnisme spesifik. Hal ini berlaku bagi Warga Negara Asing (Wna) prosedur, yaitu:
– TCA
– Pemegang visa diplomatik dan dinas
– Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan
– Delegasi negara anggota G20
Hal ini tentunya juga di laksanakan degan menerapkan rangkaian protokol kebugaran sebagai berikut:
1. Tes PCR 3×24 jam sebelum embarkasi
2. Tes PCR kembali pas ketibaan
3. Bukan karantina
4. Memaksimalkan platform travel bubble
5. Di himbau selalu memantau situasi kesehatannya dan bila bisa saja laksanakan skrining tes berkala selama era tugas/kunjungan di Indonesia

VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *