Uncategorized

Produsen Adalah Penghasil Produk atau Jasa, Ketahui Fungsi dan Tujuannya

  VipbandarQ Lounge   
Produsen Adalah Penghasil Produk yang berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi. Sebenarnya, pengertian produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan. Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. 

Dalam bidang ekonomi, peran produsen adalah sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atau konsumen. Meski begitu, produsen juga memerlukan konsumen agar kegiatan produksinya bisa terus berjalan.

Dengan adanya kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen, maka dapat menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan benda baru yang bermanfaat untuk memenuhi kepuasan orang banyak.

Pengertian Produsen

Produsen Adalah Penghasil Produk atau Jasa, Ketahui Fungsi dan Tujuannya
Karyawan bekerja di jalur perakitan NG Biotech, start-up pembuat berbagai tes medis, termasuk kit COVID-19, di Guipry, Prancis, 7 Januari 2022. Prancis memecahkan rekor infeksi harian tertinggi di Eropa membuat produsen bekerja keras memenuhi permintaan besar untuk te

Dalam dunis ekonomi, pengertian produsen adalah  individu atau kelompok, atau lembaga yang memproduksi sebuah barang. Baik dari barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, dan barang setengah jadi menjadi barang jadi. Produsen tidak harus bersifat kecil atau mikro seperti produsen perorangan. Namun, bisa juga berbentuk pabrik, terutama industri manufaktur.

Sedangkan menurut Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia atau ISEI, pengertian produsen adalah pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa melalui barang-barang dan/atau jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan lainnya). Produsen atau pelaku usaha bisa terdiri dari orang/badan usaha yang berkaitan dengan pangan, orang/badan usaha yang memproduksi sandang, orang/badan usaha yang berhubungan dengan pembuatan perumahan, serta lain sebagainya.

Produsen Adalah Penghasil Produk menghasilkan barang/jasa yang bermutu dengan peningkatan produktivitas melalui penambahan dan kombinasi faktor-faktor produksi, agar proses produksi dapat mencapai titik optimum.

Faktor-faktor produksi terbagi menjadi dua, yakni faktor produksi asli dan faktor produksi turunan. Faktor produksi asli terdiri atas sumber daya alam, sumber daya manusia (tenaga kerja). Faktor produksi turunan adalah modal (capital) dan keahlian usaha (entreprenuer). Produsen akan menjalankan setiap proses produksi dengan bersifat tetap, terus menerus, ataupun berselingan.

Namun, menurut David Ricardo, penambahan faktor produksi tidak selalu dapat memberikan hasil yang sebanding. Hal tersebut digambarkan dalam hukum hasil lebih yang semakin berkurang (The Law Of Diminishing Returns). Jadi, meskipun faktor produksi terus bertambah, hasilnya bisa saja lama kelamaan akan semakin menurun.

Tujuan Produsen

Produsen Adalah Penghasil Produk atau Jasa, Ketahui Fungsi dan Tujuannya

Secara umum tujuan adanya produsen adalah untuk memproduksi barang atau jasa. Namun, sebenarnya produsen juga memiliki tujuan lain. Adapun tujuan lain dari produsen adalah sebagai berikut:

1. Membuat, mengubah serta meningkatkan nilai guna sebuah produk

Agar bahan atau barang bisa di gunakan, perlu proses pembuatan atau pengubahan nilai guna. Contohnya pembuatan kendaraan yang di rangkai dari mesin. Contoh lainnya kain di ubah nilai gunanya menjadi pakaian agar bisa di gunakan.

2. Memenuhi kebutuhan konsumen atau masyarakat

Konsumen memerlukan produsen agar bisa mendapat barang atau jasa yang di butuhkan. Namun, produsen juga memerlukan konsumen untuk mendapat penghasilan sebagai modal proses produksi.

3. Memberi pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat

Pelayanan ini bisa di perjual belikan atau secara sukarela di berikan kepada masyarakat. Contohnya pelayanan jasa transportasi atau potong rambut yang keduanya sama-sama memerlukan biaya.

4. Meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan penghasilan negara

Masyarakat yang berperan menjadi produsen bisa meningkatkan taraf hidupnya dengan mendapat penghasilan produksi. Negara juga mendapat kenaikan pendapatan yang di hasilkan dari pembayaran pajak produsen serta hasil ekspor produk.

5. Mendapat keuntungan atau laba semaksimal mungkin

Produsen Adalah Penghasil Produk yang membutuhkan penghasilan untuk melakukan proses produksi. Selain itu, memperoleh laba atau keuntungan semaksimal mungkin menjadi tujuan dasar seorang produsen.

Fungsi Produsen

Produsen Adalah Penghasil Produk atau Jasa, Ketahui Fungsi dan Tujuannya

Produsen Adalah Penghasil Produk bidang yang memiliki fungsi sangat penting dalam kehidupan ekonomi. Fungsi ini di dasarkan pada peran produsen dalam rumah tangga ekonomi. Di kutip dari Ernotes, fungsi utama produsen adalah membuat ataupun memproduksi barang maupun jasa untuk kemudian di jual dan di gunakan oleh konsumen. Namun, dalam menjalankan perannya tidaklah sesederhana itu. Selain menjalankan perannya dalam sektor produksi, produsen juga berperan besar daam menyerap tenaga kerja. Mulai dari bidang produksi barang tersebut sampai dengan pelayanan jasa. Contohnya perusahaan industri membutuhkan tenaga kerja yang besar untuk menjalankan usahanya. Contoh lainnya penyedia jasa transportasi membutuhkan sopir, pilot, masinis, penjual tiket, dan lain-lain dalam keberlangsungan usahanya.

Hak Produsen

Produsen Adalah Penghasil Produk atau Jasa, Ketahui Fungsi dan Tujuannya
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi salah satu produsen minyak goreng di Jalan Tembaga Krembangan, Surabaya

Pelaku usaha atau produsen adalah salah satu komponen yang bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka tidak heran jika di dalam perundang-undangan ada sejumlah hak dan kewajiban serta hal lain yang menjadi tanggung jawab produsen.

Berdasar buku Hukum Perlindungan Konsumen karya Celina Tri Siwi Kristiyanti, ada beragam hak-hak produsen yang bisa di temukan, antara lain faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh konsumen, meskipun kerusakan timbul akibat cacat produk, dengan syarat yaitu:

1. Produk sebenarnya tidak di edarkan;

2. Cacat timbul di kemudian hari;

3. Cacat timbul di luar kontrol produsen;

4. Cacat timbul akibat di taatinya ketentuan yang di tetapkan oleh penguasa.

Sedangkan hak pelaku usaha atau produsen menurut pasal 6 UUPK yaitu:

1. Hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan berdasar kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang di perdagangkan;

2. Hak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik;

3. Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

4. Hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak di akibatkan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan;

5. Hak-hak yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Kewajiban Produsen

Produsen Adalah Penghasil Produk atau Jasa, Ketahui Fungsi dan Tujuannya
Pekerja menyaring sari kedelai saat membuat tempe di kawasan Duren Tiga Raya, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Produsen tahu tempe kembali berproduksi usai mogok selama tiga hari karena harga kedelai yang naik hingga menyentuh Rp12.000 per kg dalam beberapa bulan terakhir

Selain memiliki hak, pelaku usaha atau produsen juga memiliki kewajiban yang harus di lakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yaitu:

1. Beritikad baik melakukan kegiatan usahanya;

2. Memberi informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau di perdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang di buat dan/atau yang di perdagangkan;

6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan;

7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang di terima atau di manfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pelaku usaha atau produsen bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah di sebutkan di atas. Pelaku usaha atau produsen dapat di tuntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.

VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *