Uncategorized

Kurir Diancam Pakai Pedang Saat Antar Barang, SiCepat: Dia Trauma tapi Tetap Bekerja

Kurir Diancam Pakai Pedang Saat Antar Barang, SiCepat: Dia Trauma tapi Tetap Bekerja

Kurir Diancam Pakai Pedang Saat Antar Barang, SiCepat: Dia Trauma tapi Tetap Bekerja

BANDARQ Kurir Diancam
Seorang kurir perusahaan ekspedisi barang, SiCepat Ekspress berinisial RK (30) mengalami pengancaman dengan senjata tajam saat mengantar barang ke pelanggan di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) malam

Perwakilan tim kuasa hukum WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengatakan kondisi RK dalam kondisi trauma.

“(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma. Karena bayangkan menghadapi pedang itu,” ujar Wardaniman kepada wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/5/2021) siang.

Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang.

“(RK) masih tetap bekerja dia,” kata Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.

Kasus pengancaman dengan senjata tajam tersebut beredar viral di media sosial.

Peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial MDS yang memesan jam tangan via online.

Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.

Kini, pihak SiCepat Ekspress telah melaporkan kasus pengancaman kurirnya ke pihak Polsek Ciputat Timur.

“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi.

“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” tambah Wardaniman.

Kini, MDS sudah berstatus sebagai tersangka.

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *