Uncategorized

Kronologi Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun.

VIPBANDAQLOUNGE – Kronologi Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Terinspirasi dari Tokoh Chucky – Slender Man . Beberapa hari lalu publik sempat terhenyak dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial NF (15). Ia membunuh seorang bocah berusia 6 tahun dan mengabarkannya sendiri di media sosial. Kini, polisi sudah mengamankan NF.

Pemeriksaan pada NF lantas dilakukan oleh polisi. Dilansir dari Liputan6.com, rupanya NF membunuh APA, bocah berusia 6 tahun pada Kamis (5/3) sore lalu. Kala itu ia meminta APA untuk mengambilkan mainan di bak mandi. APA lantas melakukannya tanpa curiga.

Kronologi Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Terinspirasi dari Tokoh Chucky - Slender Man

1. Menenggelamkan Kepala Korban

Kronologi

NF pada saat itu tengah berada di puncak hasrat untuk membunuh. Ia lantas menenggelamkan kepala APA sampai APA tewas. Ia juga menyumpal mulut APA dengan jari agar tak berteriak.

“Saat di bak, ditenggelamkan sampai lima menitan,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus pada POKERONLINETERBAIK saat dijumpai di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

Setelah itu, menurut Yusri, jasad APA diangkat dari bak mandi lalu dimasukkan ke ember. Setelah itu NF menutup jasad tersebut dengan seprai.

2. Jasad Korban Dimasukkan ke Lemari

NF awalnya ingin segera membuang jasad APA namun urung sebab takut ketahuan warga. Apalagi tempat tinggal NF merupakan daerah padat penduduk di kawasan Sawah Besar,

NF lantas memasukkan jasad yang masih di dalam ember itu ke dalam lemari. Kondisi korban diikat dan disumpal mulutnya menggunakan tisu.

Kasus tersebut akhirnya terungkap saat NF mendatangi Kantor Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat dan mengaku baru saja membunuh anak kecil. Remaja tersebut menyerahkan diri ke Polsek Tamansari pada Jumat (6/3) pagi.

3. Polisi Awalnya Tak Percaya

Kronologi

Polisi mula-mula tak mempercayai pengakuan NF. Namun benar saja, polisi mendapati jasad bocah malang di dalam lemari kamar saat mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari Polsek dan Polres mengecek ke TKP ternyata memang betul ada seorang jenazah anak perempuan 6 tahun terikat dan mulut disumpal dengan tisu,”

4. Suka Karakter Chucky

Setelah diperiksa, tak cuma kronologi tapi juga ditemukan sejumlah fakta soal NF, salah satunya ia sukai tokoh di film thriller seperti Chucky. “Suka nonton Chucky,” kata Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jakarta pada Liputan6.com saat dijumpai di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

Seperti yang KLovers tahu, Chucky sendiri merupakan tokoh utama di film CHILD’S PLAY. Ia digambarkan sebagai boneka pembunuh yang kerap bawa-bawa pisau. Ia merupakan kunci di balik pembunuhan berantai dalam film tersebut.

5. Menggambar Slender Man

Kronologi

Selain Chucky, NF rupanya juga suka dengan Slender Man. “Dia menyukai Slender Man sampai dibuatkan gambarnya,” ujar Yusri. Slender Man sendiri adalah karakter fiksi berupa pria tipis tinggi tanpa wajah, punya tentakel, dan mengenakan baju hitam dengan dasi merah.

Yusri lantas menunjuk gambar Slender Man buah karya sang pelaku. Gambar yang digores di atas kertas putih itu menunjukkan Slender Man dengan corak hitam putih beserta tentakelnya.

6. Pelaku Menulis \’Mau Siksa Baby?

Nggak cuma itu, Yusri juga tunjukkan secarik kertas bertuliskan “Mau Siksa Baby? Dengan senang hati (atau) Gak Tega”. Tulisan tersebut didesain seperti sebuah kuesioner yang entah diajukan kepada siapa.

Lebih lanjut, Yusri merasa tulisan tersebut mirip dengan tes psikologi. “Dia nulis kayak tes psikologi, ‘Mau Bunuh Baby? Dengan Senang Hati; Gak Tega

7. Terinspirasi Film Thriller

Kronologi

NF sendiri mengaku melakukan pembunuhan sebab terinspirasi dari film thriller favoritnya. Bahkan menurut Yusri, NF sudah pernah punya niatan membunuh sebelumnya.

“Sebelumnya juga punya keinginan untuk membunuh, tapi bisa dia tahan,” tutur Yusri dilansir dari Liputan6.com.

NF tak menyatakan penyesalan atas perbuatan kejinya. Ia bahkan mengaku puas. “Pelaku saat ditanya menyesal atau tidak, dia jawab merasa puas,

8. Polisi Gunakan UU Peradilan Anak

Proses hukum atas kasus ini masih terus berlanjut, polisi menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak pada kasus ini.

“Ini masih kita lakukan pendalaman. Perlakuan anak di bawah umur berbeda dengan dewasa karena terkait sistem peradilan anak,” tukas Yusri, Sabtu (7/3) lalu.

Yusri juga menegaskan betapa proses kasus ini juga didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta pengacara. Bapas bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

9. Setengah Hukuman

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, jika NF terbukti sebagai pelaku dalam proses persidangan maka ia akan menerima setengah hukuman dari yang berlaku bagi orang dewasa.

“Setengah hukuman orang dewasa. Biasanya untuk orang dewasa maksimal 15 hingga 18 tahun penjara,

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *