Uncategorized

Jenis Polisi Tidur, Fungsi, dan Aturan Pembuatannya

Jenis Polisi Tidur (sumber: wikipedia)

VipbandarQ Loung
Jenis polisi tidur perlu dipahami oleh setiap orang. Pasalnya, hal ini sangat memengaruhi keamanan dari para pengguna jalan. Baik pengguna sepeda motor ataupun pengguna kendaraan beroda empat tentunya akan terpengaruh dengan adanya polisi tidur.

  • Home
  • Hot

Jenis Polisi Tidur, Fungsi, dan Aturan Pembuatannya

Jenis Polisi Tidur (sumber: wikipedia)
Jenis Polisi Tidur (sumber: wikipedia)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan. Biasanya, polisi tidur terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan.

Polisi tidur kerap kali membuat pengemudi sebal karena mengganggu kelancaran dalam berkendara. Namun, tujuan pembuatannya adalah untuk memperlambat kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.

Jenis polisi tidur tidak boleh dibuat dengan sembarangan, karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Ada bebagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatannya. Jadi, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Jenis Polisi Tidur dan Fungsinya

Polisi Tidur atau Speed Bump
Syarat pembuatan Polisi Tidur atau Speed Bump.

Ada 3 jenis polisi tidur yang memiliki fungsi berbeda masing-masingnya. Mengutip laman resmi Suzuki, berikut jenis polisi tidur dan fungsinya yang perlu dipahami setiap orang:

Speed Bump

Jenis polisi tidur yang pertama yaitu speed bump. Polisi tidur ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Speed Hump

Jenis polisi tidur yang kedua yaitu speed hump. Speed hump  di buat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis polisi tidur ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa di seberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering di pasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Ketentuan pembuatan speed hump lainnya yaitu menggunakan cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sementara itu, ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

Speed Table

Ilustrasi Naik Motor
Ilustrasi Naik Motor (Photo by Bin Thiều on Unsplash)

Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah speed table, yang untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering di sebut garis kejut yang di buat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak di jumpai di jalan menuju gerbang jalan tol. Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya. Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang di gunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Speed Trap

Selain 3 jenis polisi tidur yang telah di sebutkan, kamu juga perlu mengenali speed trap atau pita penggaduh. Speed trap biasanya berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm. Biasanya berbahan cat saja atau bisa bahan lain seperti karet ban.

Jumlah speed trap di ulang-ulang atau dalam berbentuk satu kelompok pada badan jalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.  Fungsinya sama dengan polisi tidur, yaitu untuk mengatur laju kecepatan kendaraan yang melintas di jalan

Aturan Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia

Relay Motor Bermasalah
Ilustrasi Motor Credit: unsplash.com/Jakub

Untuk membuat ketiga jenis polisi tidur tersebut, kamu harus meminta izin ke aparat yang berwenang di daerah setempat. Dalam aturannya di jelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman. Bahan yang di gunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang di jamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunan polisi tidur adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara. Selain itu, masyarakat juga harus melapor ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alat polisi tidur ini sebenarnya sudah banyak di jual di pasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal di pasang. Ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm. Jadi, hal ini tentunya lebih memudahkan masyarakat daripada membuatnya secara sembarangan.

VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8aa

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *