BERITA KESEHATAN BERITA VIRAL

Kemnaker Usir 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok

VipBandarQLounge – WNA di Sultra Viral, Kemnaker Usir 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok Kementerian Tenaga Kerja akhirnya mengusir 49 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa malam (17/3).

Kemnaker Usir

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

1. Sebanyak 49 TKA asal Tiongkok hanya memiliki visa kunjungan

Dita mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu tidak memiliki visa kerja, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja malam ini juga.

“(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan,” tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa.

Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. “

2. TKA asal Tiongkok harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja

Kemnaker Usir

Dalam kultwit tersebut, Dita menyebutkan, puluhan TKA ilegal tersebut harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja. Karena sudah jelas, mereka melanggar hukum.

“Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan,” 

3. Perusahaan terancam mendapat sanksi hukum karena mempekerjakan TKA ilegal

Kemnaker Usir

Selain TKA asal Tiongkok harus menjalani karantina, Dita menyatakan, perusahaan yang mempekerjakan mereka juga terancam dijatuhi sanksi hukum, karena mempekerjakan tenaga kerja ilagal.

“Setelah meninggalkan lokasi, mereka harus dikarantina dengan benar. Sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 Pasal 42 dan 43,”

Selain harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja, puluhan TKA itu juga bekal dijatuhi sanksi berupa deportasi ke asal negaranya. Kemenaker akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini.

“Utk tindakan deportasi dsb adl wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dng imigrasi,”

4. Kapolda Sultra diminta mundur akibat masalah ini

Kemnaker Usir

Sebelumnya, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sempat digegerkan dengan viralnya sebuah video yang merekam kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang mengenakan masker dan membawa koper di Bandara Haluoleo Kendari, pada Minggu (15/3) malam.

Dalam video berdurasi 58 detik tersebut, puluhan TKA tampak mengenakan masker. Seseorang yang diduga mengambil video tersebut juga menyebutkan bahwa puluhan TKA itu adalah pembawa virus corona yang baru datang dari Tiongkok.

“Corono bro, satu pesawat corona baru datang, corona bro, luar biasa. Di bandara Haluoleo Kendari,” sebut seseorang di dalam video. Video itupun lantas viral di media sosial.

Menyusul peristiwa tersebut, media sosial Twitter diramaikan dengan tagar #copotkapoldasultra, bahkan tagar tersebut menjadi trending topic pada Selasa (17/3) pagi. Warganet berbondong-bondong menuliskan tagar tersebut agar Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam turun dari jabatannya.

Merdisyam pun angkat bicara. Menurut dia, TKA tersebut berada di Sulawesi Utara setelah memperpanjang visa dan kontrak kerja di Jakarta, bukan dari negara asalnya yakni Tiongkok.

“Kami sudah melakukan pengecekan bahwa benar video itu. Akan tetapi, mereka adalah TKA yang bekerja di salah satu perusahaan smelter di Morosi, Kabupaten Konawe yang kembali setelah memperpanjang visanya di Jakarta,”

Namun keterangan dari Brigjen Pol Merdisyam berbeda dengan keterangan Kantor Imigrasi Kelas l TPI Kendari. Dikutip dari media lokal setempat, sultra.inikata.com, 49 orang asal Tiongkok tersebut adalah orang yang baru masuk ke Indonesia.

Mereka tidak seperti yang dikatakan oleh Kapolda Sultra, yakni sebagai TKA yang telah lama bekerja dan baru selesai melakukan perpanjangan visa di Jakarta.

“Orang baru dari China, provinsi Henan, bukan habis dari Jakarta memperpanjang visa atau izin kerja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan.

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *