Uncategorized

Jenis Pajak Pusat, Fungsi, dan Penjelasannya

VipbandarQ Lounge
Jenis Pajak Pusat Memahami pajak adalah pungutan wajib. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pajak adalah pungutan wajib di bayar penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara sehubungan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Ada lima jenis pajak pusat di Indonesia. Melansir dari modul pengetahuan dasar perpajakan berjudul Jenis Pajak Pusat yang di terbitkan Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada Rabu (9/2/2022) jenis pajak pusat yang di kelola DJP adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Memahami jenis pajak pusat yang di kelola DJP ini penting. Pajak dalam sebuah negara memiliki peranan sebagai sumber pendapatan, guna membiayai semua pengeluaran termasuk pembanguanan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru.

ulas lebih mendalam tentang jenis pajak pusat dan fungsinya di lansir dari laman resmi Di rektorat Jendral Pajak (DJP), Rabu (9/2/2022).

Jenis Pajak Pusat dan Penjelasan

Menghitung

. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah bagian dari jenis pajak pusat yang di kenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang di terima atau di peroleh dalam suatu Tahun Pajak.

Jenis Pajak Pusat Memahami penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak (WP) baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan dari jenis pajak pusat ini, segala yang dapat di pakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Demikian, penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Itulah jenis pajak pusat yang pajak penghasilan (PPh).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah bagian dari jenis pajak pusat yang di kenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di kenakan PPN.

Pahami, pada dasarnya setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, ini di kecualikan bagi ketentuan lain oleh Undang-Undang PPN.

Jenis Pajak Pusat dan Penjelasan Selanjutnya

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah bagian dari jenis pajak pusat Selain di kenakan PPN, pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah di kenakan PPnBM Apa saja yang termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah? Ini penjelasannya:

– Barang Kena Pajak Mewah adalah bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

– Barang Kena Pajak Mewah adalah di konsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

– Barang Kena Pajak Mewah adalah umumnya barang tersebut di konsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau

– Barang Kena Pajak Mewah adalah di konsumsi untuk menunjukkan status; atau

– Barang Kena Pajak Mewah adalah apabila di konsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah bagian dari jen is pajak pusat yang di kenakan atas pemanfaatan dokumen Apa saja yang termasuk dokumen kena pajak bea meterai itu Di jelaskan, jen is pajak pusat dari bea meterai adalah surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu

PBB adalah bagian dari je nis pajak pusat yang di kenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan Je nis pajak pusat bagian dari PBB adalah Pajak Pusat yang hampir seluruh realisasi penerimaan PBB di serahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Fungsi Pajak

Perkirakan Semua Pengeluaran

. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fun gsi pajak adalah sumber pendapatan negara. Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat di peroleh dari penerimaan pajak.

Dewasa ini pajak di gunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya Misalnya pembiayaan pembangunan, uang di keluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri di kurangi pengeluaran rutin.

Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus di tingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama di harapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak adalah mengatur untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Di contohkan, dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, di berikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak adalah stabilitas Pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat di kendalikan Hal ini bisa di lakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak adalah redistribusi pendapatan Pajak yang sudah di pungut oleh negara akan di gunakan untuk membiayai semua kepentingan umum Pajak dapat membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *