VipBandarQ Lounge Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap GA dan MYD. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video pornografi melalui media elektronik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan GA dan MYD akan diperiksa pada Senin (4/1/2021) pukul 10.00 WIB. Namun, Yusri belum merespons pertanyaan IDN Times apakah keduanya akan hadir.
GA dan MYD buat video syur dalam kondisi mabuk
Yusri sebelumnya mengatakan, GA dan MYD kenal sebagai rekan kerja.
“Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD, pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 31 Desember 2020.
Polisi sebut GA dan MYD saling suka
Yusri juga mengatakan, GA dan MYD mengaku suka sama suka dan mengakui bahwa mereka yang merekamnya. VipBandarQ
“Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan handphone-nya yang ada,” ujarnya.
Awal mula terjadinya kasus
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio dan terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020.
Febrianto membuat laporan tersebut karena merasa video tersebut meresahkan masyarakat, total ada lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Keesokan harinya pada 8 November, advokat Pitra Romadoni Nasution membuat laporkan untuk kasus serupa pada tiga akun penyebar tayangan itu. VipBandarQ
Polisi juga telah menetapkan dua pelaku penyebar video syur tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan PP. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.
Baca Juga: Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan Mabuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka kasus penyebaran video pornografi melalui media elektronik yakni GA dan MYD kenal sebagai rekan kerja.
Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD, pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).