Uncategorized

Perbedaan E-Form dan E-Filing dalam Pengisian SPT, Pilih Sesuai Kebutuhan

 VipbandarQ Lounge  
Bulan Maret merupakan bulan di mana para wajib pajak melapor SPT tahunannya. Pemerintah menetapkan batas pelaporan SPT hingga pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Selain datang langsung ke kantor pajak, wajib pajak bisa melakukan pelaporan pajak melalui E-Form dan e-Filing. Kedua metode ini memungkinkan wajib melaporkan SPT secara mandiri, di mana saja dan kapan saja. Baik E-Form dan e-Filing memiliki kedudukan yang sama dalam pengisian SPT.

Namun, ada perbedaan antara E-Form dan e-Filing. Keduanya memiliki konsep yang sedikit berbeda dalam pengisiannya. Seperti apa perbedaan E-Form dan e-Filing? Berikut penjelasan tentang perbedaan E-Form dan e-Filing

Apa itu E-Form?

Pajak

E-Form merupakan fasilitas dari DJP untuk mengisi SPT tahunan. Fitur ini mulai diperkenalkan pada 2017. Tujuan dengan hadirnya fasilitas e-form ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di waktu-waktu sibuk mendekati batas akhir pelaporan SPT.

Pengisian E-Form dilakukan melalui laptop atau komputer. Kini, format E-Form tersedia dalam bentuk PDF. Wajib pajak harus memiliki software viewer Adobe DC Reader versi 32 bit untuk bisa mengisi E-Form. Cara melaporkannya adalah pertama wajib pajak harus mengundung form E-Form secara online dan mengisinya bisa secara offline. Setelah itu, wajib harus mengunggahnya secara online.

E-Form dapat digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. E-Form sangat cocok bagi wajib pajak yang harus mengisi atau melampirkan banyak data terkait pelaporan SPT. Dengan E-Form, wajib pajak bisa menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu.

Apa itu E-Filing?

Membayar pajak

E-Filing adalah layanan pelaporan SPT secara online. Wajib pajak yang melapor SPT dengan E-Filing harus tersambung dengan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus meminta nomor e-fin ke Kantor Pelayanan Pajak. Nomor e-fin ini di gunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui efiling.

Wajib pajak bisa membuka website Di tjen Pajak di alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu e-filing. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT Tahunan.

Setelah di isi, wajib pajak akan di minta kode verifikasi yang harus di masukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke email masing-masing Wajib Pajak. Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah di isi lengkap melalui menu submit SPT. Tidak lama setelah dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak.

Perbedaan E-Form dan E-Filing

Ilustrasi Pajak

Pada dasarnya, e-Filing dan e- form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT. Perbedaan E -F orm dan E-Filing yang mendasar adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing di lakukan secara daring dan real time. Artinya, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan perangkat yang harus selalu tersambung ke jaringan internet.

Sementara E -Form mengombinasikan fitur offline dan online. Artinya, wajib pajak bisa mengunduh formulir SPT dengan sambungan internet. selanjutnya apabila telah berhasil di unduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Wajib pajak harus online lagi ketika akan mengunggah formulir yang telah di isi. Koneksi ke jaringan internet pada e-fo rm hanya di butuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah di isi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa di lakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. Sedangkan penyampaian melalui e – form dapat di lakukan kapan saja sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang di perlukan dalam pengisian SPT.

VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *