VipbandaQ Lounge
Penyebar Video Syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru. Penyebar pertama video yang sempat menghebohkan itu pun kini sudah divonis.
Terdakwa penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah melanggar pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE.
Komunikasi
Atas vonis Majelis Hakim itu, terdakwa belum menentukan apakah menerima hukuman itu atau akan banding. Roberto mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
“Kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir,” jelas Roberto.
Pikir-Pikir
Roberto berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya.
“Supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil,” katanya menambahkan.
Denda
VipbandaRQ Register
Selain divonis sembilan bulan, dua tersangka juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa satu tahun penjara.
VipbandarQ LoungePunya masalah pada Keuangan? Pendapatan kurang?
VipBandarQ solusi dari segala masalah anda!
Daftarkan diri anda sekarang juga dan Raih Kemenangan Besarnya !
Dengan Bonus Rollingan dan Bonus Referral Seumur Hidup!
Info lebih lanjut
WhatsApp : +855 96 292 4680
Punya masalah pada Keuangan? Pendapatan kurang?
VipBandarQ solusi dari segala masalah anda!
Daftarkan diri anda sekarang juga dan Raih Kemenangan Besarnya !
Dengan Bonus Rollingan dan Bonus Referral Seumur Hidup!
Info lebih lanjut
WhatsApp : +855 96 292 4680