Uncategorized

Jalani Asesmen DJ Joice Dibawa ke BNNK Jaksel

FOTO: Profil DJ Joice yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

VIpbandarQ Register
Jalani Asesmen DJ Joice Dibawa ke BNNK Jaksel. Akbar mengatakan, penyidik masih menunggu hasil assesmen keempat tersangka. Keputusan rehabilitasi tergantung penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Nanti kita lihat hasil dari asesmen dulu ya,” jelas Akbar.

Sebelumnya, polisi menetapkan Disc Jockey (DJ) bernama Anisa Choerunnisa alias Joice (23) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba dan Psikotropika.

Selain DJ Joice, ketiga rekannya yaitu Irfan Sahrian (26), Febi Angraini (31), dan Nurhayati (26) juga menyandang status serupa.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKP Billy Gustiano Barman menerangkan, keempat orang tersangka terjaring di sebuah rumah kost Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Mereka pada saat itu sedang mengkonsumi narkoba jenis sabu.

“Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ,” kata Billy saat konferensi pers, Selasa 28 Juni 2022.

Billy menyebut, pihaknya turut menyita dua paket sabu, dengan berat total 0,71 gram dan beberapa obat psikotropika dalam penggerebakan itu. Adapun, barang bukti yang ditermukan merupakan sisa pemakaian.

Di jerat UU Narkotika

Jalani Asesmen DJ

Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, kata Billy, penyidik akan membawa keempat tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan memeriksa kondisi daripada mereka.

“Kami lakukan pendalaman bahwa empat orang merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkotika,” terang Billy.

Pengakuan sementara, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 silam. Alasannya pun telah di ungkap.

“Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” ujar dia.

Pihak keluarga dari Disc Jockey (DJ) Anisa Choerunnisa alias DJ Joice (23) bersama dengan ketiga rekan di bawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Jakarta Selatan (BNNK Jaksel) untuk menjalani proses asesmen.

Hal ini setelah permohonan rehabilitasi atas kasus kepemilikan narkoba di akomodir penyidik Polres Metro Jaksel.

Berbagai Pengertian Narkoba

Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Jalani Asesmen DJ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan istilah tersebut sebagai Napza, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Napza memiliki kepanjangan yakni narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, apa itu narkoba yaitu zat buatan ataupun berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Walaupun dampak narkoba sudah di ketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya. Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan memang bisa di sembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8aaa

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *