VIPBandarQLounge – Margareth Pelaku Tabrakan Disebut Kenalan Anak Hotman Paris. Hari Minggu (29/3), sebuah kecelakaan maut terjadi di gerbang masuk perumahan Lippo Karawaci, Jakarta. Sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan plat nomor B-1578-NRT menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di tempat.
Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, sang pengemudi atau pelaku bernama Margareth Aurelia (26 tahun). Sementara itu, sang korban meninggal dunia adalah Andre beserta anjing peliharaannya yang kala itu sedang jalan-jalan sore.
Kasus ini sempat viral hingga masuk pemberitaan akun gosip Instagram karena turut mencatut nama anak Hotman Paris, Frank Hutapea. Seperti apa kronologi lengkap dan juga status dari tersangka sekarang? PokerOnline
1. Kronologi Kecelakaan Maut Karawaci
Margareth sedang mengendarai mobil Honda Brio hitamnya keluar dari perumahan Lippo Karawaci. Kala itu, wanita yang diketahui berusia 26 tahun ini tidak fokus berkendara karena sedang membalas sebuah pesan di handphone miliknya. Padahal mobil yang dikendarainya melaju cukup kencang.
Nahas, ketika sang Margareth sedang tidak fokus, sang korban yang bernama Andre kebetulan melintas jalan bersama anjing peliharaan dan anaknya. Kecelakaan maut pun tak bisa terhindarkan, sehingga Andre dan anjingnya meninggal di tempat. Sementara itu sang anak selamat.
Kejadian itu sontak membuat warga sekitar heboh bukan main. Tak lama kemudian, istri dari korban pun datang ke TKP, namun malah didamprat oleh sang pelaku. Setelah sempat terjadi cekcok, polisi pun akhirnya datang untuk menenangkan situasi dan mengamankan sang pelaku.
2. Bukan Mahasiswi
Identitas sang pelaku akhirnya dibocorkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa penabrak adalah seorang mahasiswi dari sebuah universitas swasta. Namun ternyata kabar itu salah.
“Bukan mahasiswi, tapi wiraswasta. Sudah bekerja dia , Margareth Disebut Kenalan Anak Hotman Paris
3. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Saat ini polisi sudah menetapkan status Margareth jadi tersangka. Sang pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara, karena setelah ditelusuri, ditemukan pula minuman keras khas korea (soju) di dalam mobilnya.
Bahkan, Margareth tak menampik jika dirinya sedang tidak konsen ketika mengendarai mobilnya karena tengah di bawah pengaruh alkohol dan juga bermain handphone.
“Benar ada minuman Soju, dan sudah kami amankan. Ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 miliar, berdasarkan pasal 311 ayat 7 Jucto 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas,”