VipbandarQ Lounge
Ketentuan Kurban yang Benar perlu dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dimuliakan. Ibadah sunah satu ini juga dilakukan setiap tahunnya pada bulan Dzulhijjah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya. Perayaan kurban memastikan bahwa bahkan mereka yang tidak mampu membeli daging, mendapatkan banyak daging setidaknya setahun sekali.
Dalam Islam, kurban adalah cara mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Hukum Melaksanakan Kurban
Sebelum mengenali ketentuan kurban, kamu tentu perlu memahami hukumnya. Hukum ibadah kurban bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Pendapat lain mengenai hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Ketentuan untuk Orang yang Berkurban
Ketentuan kurban pertama yang perlu kamu kenali adalah syarat untuk orang yang berkurban. Orang yang berkurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut syarat untuk orang yang berkurban:
– Beragama Islam
– Dewasa (baligh)
– Berakal
– Mampu
Mampu dalam hal ini berarti orang tersebut mampu membeli hewan kurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mahzabnya.
Pada mahzab Hambali, mampu berarti ketika seseorang pada Idul Adha mampu membeli hewan kurban dengan uangnya. Meski uang tersebut diperoleh dari berhutang dan ia mampu membayarnya di kemudian hari.
Di mahzab Syafii, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan kurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan di rinya dan orang yang di tanggungnya. Pada mahzab Maliki, mampu berarti ketika seseorang kemampuan untuk membeli hewan kurban pada tahun ia akan berkurban. Tapi, jika dia punya kebutuhan yang mendesak lainnya sehingga dana kurban terpakai oleh kebutuhan tersebut, orang ini tidak di sunahkan untuk berkurban.
Sementara untuk mahzab Hanafi, mampu artinya adalah orang yang memiliki harta sebanyak dua ratus dirham atau mempunyai seratus dirham tetapi tidak termasuk tempat tinggal, pakaian dan perabot yang ia miliki.
Ketentuan Hewan Kurban
Ketentuan Hewan Kurban
Ketent uan kurban pada hewan yang di sembelih juga perlu di perhatikan. Berikut syarat untuk hewan kurban yang harus di penuhi:
– Merupakan hewan ternak (sapi, kambung, unta, domba, dan kerbau).
– Satu kambing hanya boleh atas nama satu pengkurban. Sementara untuk sapi, bisa menjadi hewan kurban untuk 7 orang.
– Hewan yang tsaniyah/ musinnah alias yang telah berganti gigi. Untuk kambing idealnya 1 tahun atau lebih, sapi 2 tahun, dan unta paling tidak 5-6 tahun.
– Hewan harus sehat, bebas dari penyakit, dan tidak boleh buta atau bermata satu, kehilangan bagian dari ekor atau telinganya.
– Sebagian besar mazhab fiqh menerima bahwa hewan harus di jinakkan.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Ketentuan kurban dari pembagian daging juga perlu kamu perhatikan. Berikut cara pembagian daging kurban yang benar:
– Porsi daging di bagi menjadi tiga; satu bagian untuk fakir dan miskin, satu bagian untuk orang yang melakukan kurban, dan bagian lainnya untuk keluarga mereka.
– Seseorang dapat menyumbangkan ketiganya kepada siapa pun yang mereka pilih.
Tata Cara Penyembelihan Kurban
Ketentuan kurban juga perlu kamu kenali syarat dan tata caranya.
Syarat Penyembelihan Kurban
Berikut syarat penyembelihan hewan kurban:
– Kurban di lakukan saat Iduladha dan hari tasyrik setelahnya. Kegiatan kurban di laksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
– Penyembelih beragama islam, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.
– Alat penyembelihan, harus tajam, alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak di perkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi.
– Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang di ridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.
Tata Cara Penyembelihan Kurban
Berikut tata cara penyembelihan kurban yang benar:
– Membaringkan hewan kurban dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat,
– Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.
– Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya.
– M embaca Bismillah.
– Mem baca shalawat.
– Memb aca takbir.
– Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berkurban.
– Mengasah pisau yang akan di gunakan supaya lebih tajam
– Mulai menyembelih hewan
VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8aaa