Uncategorized

Hak adalah Sesuatu yang Mutlak, Pahami Pengertian Menurut Para Ahli dan Macamnya

 VipbandarQ Lounge  
Apa itu hak? Memahami pengertian hak adalah wajib didapat dan diterima seseorang sejak dalam kandungan. Pengertian hak adalah sesuatu yang mutlak.

Dalam buku berjudul Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia oleh Darji Darmodiharjo, pengertian hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.

Pada UUD 1945, contoh hak adalah hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Lalu warga negara berhak memiliki kehidupan dengan tinggal di daerah tertentu tanpa menerima diskriminasi.

Pengertian Hak adalah Sesuatu yang Mutlak

Kutipan Buku Sapiens Bagian I

Memahami hak adalah sesuatu yang di miliki seseorang sejak lahir bahkan sebelum di lahirkan Ini mengapa, pengertian hak adalah sesuatu yang mutlak Dalam sebuah negara, pengertian hak adalah wajib di dapat dan di terima setiap warga negaranya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menjelaskan pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum Hak adalah kuasa seseorang yang di miliki sejak ia lahir bahkan belum di lahirkan.

Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan pengertian hak adalah segala hal yang perlu di dapatkan atau di terima oleh warga negara dari negaranya. Itu hak adalah dalam sebuah negara.

Dalam buku berjudul Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia oleh Darji Darmodiharjo, pengertian hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.

“Hak untuk hidup, hak memperoleh kebidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain,” di contohkan.

Di Indonesia, pengertian hak adalah di atur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27-31. Contoh paling konkrit dari pengertian hak adalah dalam UUD 1945 di jelaskan warga negara memiliki hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Lalu warga negara berhak memiliki kehidupan dengan tinggal di daerah tertentu tanpa menerima diskriminasi.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

1. Pengertian Hak Menurut Soerjono Soekanto

Pengertian hak adalah hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut. Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang artinya sudah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.

2. Pengertian Hak Menurut Curzon

Curzon membagi pengertian hak menjadi 5 kelompok. Ha k sempurna dapat di paksakan melalui hukum. Ha k utama adalah hak yang di perluas hak-hak tambahan. H ak publik adalah hak yang di miliki masyarakat. Hak positif adalah hak melakukan perbuatan tertentu. Hak milik adalah hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.

3. Pengertian Hak Menurut Dr. Notonegoro

Pengertian hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya di terima atau di lakukan. Dalam hal ini, tidak bisa di lakukan atau di terima oleh pihak yang lain.

4. Pengertian Hak Menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro

Pengertian hak adalah sesuatu yang harus di lakukan oleh pihak tertentu dan bisa di tuntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Hak adalah sebuah kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya di terima atau di lakukan. Dalam hal ini tidak bisa di lakukan dan di terima oleh pihak lainnya.

5. Pengertian Hak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hukum.

6. Pengertian Hak Menurut Darji Darmodiharjo

Pengertian hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.4 dari 5 halaman


Macam-Macam Hak

Ciri Teks Biografi
Ilustrasi Membaca Buku Credit: pexels.com/Proverbs

Apa saja yang termasuk hak? Ini penjelasan macam-macam hak yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. H ak Legal

H k legal adalah hak yang di dasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang di tentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.

2. H ak Moral

H ak moral di dasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang di milikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.

3. H a k Positif

Ha k adalah sesuatu yang dapat di bagi menjadi hal yang positif dan negatif. Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.

4. Hak Negatif

Hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat.

Hak negatif juga terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Misalnya, hak untuk bepergian atau mengatakan sesuai keingin. Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak di perlakukan orang lain dengan cara tertentu.

5. Hak Khusus

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang di milki orang satu terhadap orang lain. Contohnya jika kamu meminjam Rp. 10 ribu dari orang lain dengan janji akan mengembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang di miliki orang lain.

6. Hak Umum

H ak Umum di miliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Ha k ini di milki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini di sebut dengan “hak asasi manusia”.

7. Hak Individual

Hak individual menyangkut pertama-tama adalah hak yang di miliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.

8. Hak Sosial

Hak Sosial di sini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang di sebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

9. Hak Absolut

Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dengan tidak di pengaruhi oleh situasi dan keadaan Namun ternyata hak tidak ada yang absolut.

Contoh Hak dalam UUD 1945

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A)

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak.

9. Hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1).

VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *