vipbandarQ Lounge
Cara mengecek penerima PIP mampu berfaedah bagi para peserta didik PIP merupakan program pemerintah untuk menopang para peserta didik mencukupi keperluan pendidikannya PIP atau Program Indonesia Pandai merupakan program yang di berikan bagi siswa Sd, Smp, Sma/Smk/Ma sederajat yang tidak cukup sanggup Penerima perlindungan PIP adalah peserta didik yang miliki Kartu Indonesia Pandai (Kip) Tapi, tak menutup bisa saja siswa yang bukan mempunyai KIP juga mampu beroleh Pip. PIP mulai di cairkan secara bertahap semenjak Juli dan Agustus 2021.
Pencairan ini tetap berjalan hingga Desember 2021 Penerima PIP bisa jalankan aktivasi rekening dan menarik dana di bank penyalur yang udah di tentukan. Proses pengambilan dana ini dapat di tunaikan sebelum 31 Desember 2021.
Apa itu PIP?
PIP adalah singkatan berasal dari Program Indonesia Pandai (Pip). Mengutip Kemendikbud, Kartu Indonesia Pandai (Kip) adalah pertolongan pemberian tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (Usia 6 – 21 tahunan) yang berasal berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (Kks), peserta Program Keluarga Asa (Pkh), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bala alam/musibah PIP merupakan kerja mirip tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuan PIP
PIP merupakan bagian berasal dari penyempurnaan program Pemberian Siswa Miskin (Bsm). IP adalah pemberian berupa uang tunai, ekspansi akses, dan kesempatan studi berasal dari pemerintah yang di berikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai PIP di rancang untuk menunjang anak-anak usia sekolah berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas konsisten beroleh layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik lewat jalur pendidikan resmi (Mulai Sd/Mi sampai anak Lulus Sma/Smk/Ma) maupun pendidikan non resmi (Paket A sampai Paket C dan juga kursus terstandar)
Besaran PIP
Dana PIP sanggup di gunakan untuk mendukung biaya personal pendidikan peserta didik, layaknya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan dan juga biaya uji kompetensi.
Rincian besaran PIP yang di terima siswa adalah:
1. Peserta didik Sd/Mi/Paket A memperoleh Rp450.000,-/Year;
2. Peserta didik Smp/Mts/Paket B beroleh Rp750.000,-/Year;
3. Peserta didik Sma/Smk/Ma/Paket C beroleh Rp1.000.000,-/Tahunan.
Detil jumlah untuk kelas akhir di tiap tiap jenjang bisa di baca di Petunjuk aplikasi PIP Kemendikbud Year 2016.
Forum Penyalur akan terima instruksi untuk mengakibatkan rekening Pip Forum penyalut juga akan menyalurkan dana sehabis daftar para penerima PIP udah di setujui.
Alur memperoleh PIP bersama dengan KIP
Untuk mampu beroleh pemberian Pip, siswa mesti punya Kartu Indonesia Pandai (Kip). Alur cara memperoleh PIP bagi pemiliki KIP adalah:
1. Anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/skb/pkbm/lkp.
2. Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik.
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota akan terima information usulan. Dinas pendidikan lantas menyampaikan/neneruskan usulan berasal dari sekolah ke direktorat tekhnis.
4. Direktorat tehnis akan menetapkan SK penerima dana PIM dan menginstruksikan bank untuk menyebabkan rekening dan mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik
5. Forum Penyalur akan terima instruksi untuk mengakibatkan rekening Pip Forum penyalut juga akan menyalurkan dana sehabis daftar para penerima PIP udah di setujui.
6. Forum sekolah/skb/pkbm/klp akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap di cairkan dan juga jadwalnya.
7. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di forum penyalur
Alur mendapatkan PIP tanpa KIP
Peserta didik yang bukan punyai KIP juga dapat memperoleh Pip. Siswa sanggup mendaftar bersama membawa Kartu Keluarga Sejahtera (Kks) orang tuanya ke forum pendidikan terdekat. Jikalau siswa itu bukan punya Kks, orang tuanya bisa meminta Surat Keterangan Bukan Dapat (Sktm) berasal dari Rt/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu sehingga bisa melengkapi syarat pendaftaran.
Berikut alurnya:
1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/skb/pkbm/lkp.
2. Sekolah akan menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima Pip. Sekolah akan measukkan daftar usulan ke Dapodik dan menyampaikan ke dinas pendidikan setempat.
3. Dinas pendidikan setempat akan terima dan menetapkan SK penerima Pip. Dinas pendidikan akan menginstruksikan pembuatan rekening dan pentransferan dana ke forum penyalur.
4. Forum Penyalur akan terima instruksi untuk mengakibatkan rekening PIP dan menyalurkan dana sehabis daftar para penerima PIP telah di setujui. Forum Penyalur akan terima instruksi untuk mengakibatkan rekening Pip Forum penyalut juga akan menyalurkan dana sehabis daftar para penerima PIP udah di setujui.
5. Forum Penyalur dengan dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang di tujukan kepada sekolah/skb/pkbm/lkp.
6. Forum sekolah/skb/pkbm/klp akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap di cairkan.
7. Peserta didik atau keluarga mampu mencairkan dana membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di forum penyalur
Forum Penyalur akan terima instruksi untuk mengakibatkan rekening Pip Forum penyalut juga akan menyalurkan dana sehabis daftar para penerima PIP udah di setujui.
Cara mengecek standing penerima PIP
Untuk mengecek apakah terhitung penerima Pip, peserta didik dapat mengeceknya secara online
Berikut cara mengecek standing penerima Pip
1. Buka situs PIP di alamat pip.kemdikbud.go.id.
2. Isi Nomor Orang tua Siswa Nasional (Nisn) terhadap kolom yang ada.
3. Isi lepas lahir dan sebutan ibu kandung terhadap kolom di bawahnya.
4. Kalau telah terisi lengkap, klik Cari.
VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKAR RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN