BERITA UNIK

Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda

VIPBANDARQ-Perilaku tersebut dilarang Pemerintah, karena tidak sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda

Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda Rp200 Juta, Cek Begini Aturannya!

Transaksi Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian

Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi. Permen, gorengan dan lainnya bukanlah alat pembayaran.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian

Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi. Permen, gorengan dan lainnya bukanlah alat pembayaran.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian

Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi. Permen, gorengan dan lainnya bukanlah alat pembayaran.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat.

Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda
cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *