VIPBANDARQ-Perilaku tersebut dilarang Pemerintah, karena tidak sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda
Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda Rp200 Juta, Cek Begini Aturannya!
Transaksi Bayar Uang Kembalian Pakai Permen, Awas Denda
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi. Permen, gorengan dan lainnya bukanlah alat pembayaran.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi. Permen, gorengan dan lainnya bukanlah alat pembayaran.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi. Permen, gorengan dan lainnya bukanlah alat pembayaran.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Saat ini fenomena memberikan pengembalian dengan permen, memang marak terjadi di masyarakat.