VipbandarQ Lounge
Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan aturan soal e-HAC bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara. Kini, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Maret 2022.
E-HAC atau electronic Health Alert Card merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kebijakan pengisian e-HAC berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19 terjadi. Lalu apa itu e-Hac? Dan bagaimana cara mengisinya?
Apa Itu e-HAC?
Di kutip dari laman Kemenkes, e-HAC merupakan singkatan dari electronic Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan. Sistem ini di ciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa di hindari selama pandemi Covid-19. Selain memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri, mekanisme penggunaan e-HAC juga bertujuan untuk memonitor penularan virus Corona yang di sebabkan oleh mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, e-HAC pernah di kenalkan kepada masyaraka pada tahun 2020 lalu. Saat itu, e-HAC memiliki aplikasi yang terpisah dan bisa di unduh melalui Play Store dan App Store. Kendati demikian, kini pengisian e-HAC bisa di lakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh dua aplikasi yang berbeda.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan bahwa sistem e-HAC di aplikasi PeduliLindungi merupakan versi terbaru dengan fitur yang semakin canggih dan lebih ramah pengguna (user-friendly).
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” tuturnya seperti di kutip dari situs resmi Kemenkes Sehat Negeriku, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut Setiaji menuturkan, pada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru ini, eHAC juga memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik. Untuk itu, dengan adanya perubahan dan pembaruan fitur, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Jika sebelumnya eHAC di periksa di bandara kedatangan, kini pemeriksaan di lakukan saat check-in di bandara keberangkatan.
Setiaji pun mengingatkan masyarakat untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan baru ini.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus di evaluasi dan di kembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan di sesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC juga wajib di lakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Arti Status Kelayakan Terbang
Status kelayakan terbang pada e-HAC akan muncul berdasarkan warna seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi. Apabila status kelayakan terbang berwarna hijau makan pengguna di izinkan untuk melanjutkan perjalanan untuk proses counter check-in dan boarding. Namun, jika status warna kelayakan terbang berwarna merah maka pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual. Sementara itu, jika status kelayakan terbang berwarna hitam, pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena status ini menunjukkan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19. Status kelayakan ini akan muncul setelah pengguna mengisikan e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Untuk mengetahui langkah-langkah mengisi eHAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik, berikut ini terdapat panduannya:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
2. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama.
4. Pilih “Buat e-HAC”.
5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
6. Pilih sarana perjalanan “Udara”.
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
8. Jika nomor penerbangan tidak di temukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
10. Isi “Data Personal”, masyarakat dapat mengisi maksimal empat orang sekaligus.
11. Selanjutnya, masyarakat tinggal mengecek kelayakan terbang.
Hasil Kelayakan Terbang
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka akan muncul hasil kelayakan terbang. Berikut cara mengisinya:
1. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak di temukan”, masyarakat dapat melakukan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
2. Apabila menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat di lanjutkan.
3. Jika di nyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelum nya.
4. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
5. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8