VipbandarQ Lounge
Cara daftar UKM online bisa membantu para pemilik usaha. UKM atau Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu sektor usaha yang banyak di temui di Indonesia. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 65,47 juta pada 2019.
Cara daftar UKM online kini makin mempermudah masyarakat memulai usahanya. Meski begitu, belum semua mencoba cara daftar UKM online ini. Padahal, cara daftar UKM online ini nantinya membuat UKM atau UMKM terhubung dalam ekosistem digital.
Ini sebabnya, cara daftar UKM online penting di ketahui. Cara daftar UKM online berisi langkah-langkah untuk mendaftarkan usaha yang nantinya tercatat secara resmi
Pengertian UKM
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menegah. Biasanya, sebutan UKM di gabungkan menjadi UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Perbedaannya adalah pada tiap unit usaha yang di tekankan. Berikut masing-masing pengertiannya menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah:
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif yang di miliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta termasuk tanah dan bangunan. Atau, sebuah usaha di katakan mikro ketika paling banyak memiliki hasil penjualan tahunan Rp 300 juta.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang di miliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar.
Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang di miliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampa Rp 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar.
Cara daftar ukm online
Berikut cara daftar UKM online:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
8. Lengkapi data yang di perlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
10. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak di sclaimer, lalu klik “Proses NIB
Cara mengajukan izin usaha
Berikut cara mengajukan NIB dan izin usaha:
1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
2. Ini yang harus di lakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:
a. Klik tombol Tambah Usaha.
b. Lengkapi data yang di perlukan dalam formulir data usaha.
c. setelah data yang di masukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.
d. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila di persyaratkan), lalu klik Selanjutnya
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah di isi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak di sclaimer, lalu klik Proses NIB.
5. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
6. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.
VIpbandarQ Register
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKARANG JUGA !
DEPOSIT MUDAH DAN NYAMAN TANPA RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !
📱 VIA PULSA TELKOMSEL & XL POTONGAN TERMURAH !
📞 WA : +6281381734654 /bit.ly/vipsuper8aaa